Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Fidyah untuk Ibu Hamil dan menyusui merupakan salah satu cara mengganti puasa pada siang hari di bulan ramadhan. Ibu yang memiliki fisik lemah sehingga tidak mampu berpuasa maka para ulama berpedapat bahwa ibu tersebut wajib mengganti puasa di hari lain ketika telah mampu( tidak wajib membayar fidyah). Ibu hamil atau menyusui yang mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan buah hatinya, ia wajib mengqadha dan membayar fidyah. Fidyah merupakan cara untuk orang yang tidak memiliki harapan mampu untuk berpuasa, seperti sakit parah, ataupun sudah sangat renta sedangkan ibu hamil dan menyusui tetap wajib mengganti puasa(qadha) di lain hari ketika fisiknya mampu.DR Yusuf Al-Qardhawi memberikan pendapat untuk perempuan yang  melahirkan dan menyusui secara berturut-turut hingga beberapa tahun, ia boleh mengganti qadhanya dengan fidyah karena tidak memungkinkan lagi untuk mengqadha.

Kadar Fidyah yang dibayarkan adalah 1 mud atau +-1kilogram /hari tidak puasa. Ada pendapat lain dari ulama adalah sebanyak sha' atau 2 mud(separuh banyaknya zakat fitrah). Jumlah ini dapat dikonversi dalam uang tunai sekitar banyaknya uang yang dibayarkan untuk satu porsi makan di lingkungan sekitarnya. Pembayaran fidyah diberikan dengan memberikan makanan kepada kaum fakir dan miskin langsung atau dapat juga diwakilkan.

Wallahu a`lam